Feb 11, 2011

Aplikasi Penghitung Zakat Maal dan Zakat Profesi

Bagikan

Kalkulator Zakat
Penghasilan/Pemasukan
Pendapatan (Gaji/Perbulan)
Pendapatan Lain-lain(/Bulan)
Hutang/Cicilan (/Bulan)
Pemasukan/Pendapatan per Tahun

II. Zakat Profesi (At-Zira'ah)
Harga beras saat ini (/Kg)
Besarnya nishab pertahun
Wajib membayar zakat profesi?
Dibayarkan pertahun
Dibayarkan perbulan

II. Zakat Harta Simpanan (Maal)
Pendapatan/Pemasukan (Gaji/Tahun) setelah dikurangi Zakat Profesi
Kebutuhan (/Bulan)
Kebutuhan (/Tahun)
Sisa Pendapatan
Harga emas saat ini (/Gram)
Besarnya nishab
Wajib zakat maal?
Dibayarkan pertahun
Dibayarkan perbulan

III. Total Zakat yang Dibayarkan Perbulan
Zakat Maal + Zakat Profesi :

1. Pengertian zakat maal
Zakat maal menurut Islam adalah sesuatu yang dikeluarkan dari harta kita. Maal sendiri menurut bahasa adalah harta. Harta wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah sampai nisab dan haulnya.


- Nisab dan Haul Zakat Maal

Nisab maksudnya adalah kadar harta di suatu hitungan periode yang senilai sesuai dengan ketentuan yang telah disyaratkan. Seperti misalnya pada zakat profesi, nisabnya adalah senilai 85 gram emas dan haulnya adalah satu tahun. Dalam hal ini zakat maal yang harus dikeluarkan adalah 2,5%.

Sedangkan zakat pada sektor pertanian nisabnya adalah apabila hasil panen kita setara dengan 750 kg beras. Namun ada dua ketentuan. Yang pertama, jika ladangnya diairi secara alami, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 10%. Yang kedua, apabila pengairannya membutuhkan biaya tambahan atau buatan maka cukup dikeluarkan 5% saja haulnya adalah per panen.

Dalam pengertian zakat maal, ada beberapa harta yang wajib untuk dizakatkan selain kedua sektor diatas, sektor-sektor yang lain seperti zakat pertambangan, zakat harta temuan atau harta karun dan zakat perdagangan.
  • Zakat pertambangan ada beberapa ketentuan yang berbeda sesuai dengan yang ditambangkan apakah itu emas, perak, gas, dll. Untuk pertambangan emas sendiri nisabnya adalah 91,92 gram emas.
  • Untuk harta karun, zakat yang harus dikeluarkan adalah seperlima dari harta temuan atau 20% setiap kita menemukan harta karun atau barang temuan yang bernilai.
  • Zakat di sektor perdagangan maka nisabnya adalah 85 gram emas dan dikeluarkan senilai 2,5% dari harta di akhir tahun dan termasuk dihitung dengan persediaan yang tersisa di akhir tahun.
  • Untuk zakat pada hewan ternak terdapat beberapa ketentuan yang berbeda, salah satu contohnya adalah zakat pada hewan ternak sapi wajib dikeluarkan apabila kita memiliki 30 ekor sapi dalam setahun, dan besarnya zakat yang harus dikeluarkan untuk ini adalah 1 ekor sapi jantan/betina tabi’. Sapi tabi’ adalah sapi yang telah berumur 1 tahun dan telah mengikuti induknya.
- Syarat Zakat Maal

Dalam pengertian zakat maal untuk mereka yang telah disebut wajib zakat ada beberapa persyaratan seperti harta yang dimiliki adalah harta milik sendiri, harta yang dimiliki telah mencapai nisab, sudah berlalunya haul, tidak sedang dalam kondisi berhutang (disini tidak termaksud orang yang berhutang untuk usaha atau untuk pembelian barang yang memang jangka panjang), dan yang terakhir adalah telah melebihi darti kebutuhan pokok sehari-hari.

2. Pengertian Zakat Profesi

Zakat profesi adalah zakat yang harus dikeluarkan dari penghasilan setiap muslim untuk para fakir miskin dalam jumlah tertentu. Zakat profesi merupakan suatu topik yang sudah lama diperbincangkan oleh para ahli fiqh zakat.

Mengingat masih terdapatnya perbedaan pendapat diantara para ulama dalam hal kewajibkan zakat terhadap harta pencarian atau profesi ini semenjak lama. Dan apa yang difatwakan oleh para ahi fiqh tidak lain adalah merupakan sebuah ijtihad yang diambil dalam rangka menentukan hukum yang jelas mengenai kedudukan harta pencarian atau profesi. Ijtihad ini diambil melalui metode penelitian dan perbandingan yang mendalam mengenai pendapat-pendapat yang berlaku sejak zaman para sahabat nabi.

- Pandangan Fiqh

Tidak ditemukan adanya contoh mengenai pengertian zakat profesi dalam hadist. Namun berdasarkan kaidah ushul fiqh, harta pencarian dan profesi tergolong pada ‘harta penghasilan’ yang diperoleh oleh seorang muslim melalui bentuk usaha baru yang dibenarkan oleh syariat.

Harta penghasilan itu sendiri dapat terbagi dalam dua golongan yaitu:

1. Penghasilan yang berkembang dari kekayaan yang diusahakan. Contohnya; hasil pertanian, peternakan, perdagangan dan lain-lain.

2. Penghasilan yang diperoleh dari sebab lain. Contohnya honor, gaji, upah investasi dan lain sebagainya. Dan harta pencarian atau profesi masuk dalam kategori kedua ini.

Perbedaan pendapat dikalangan ahli fiqh mengenai kewajiban zakat terhadap harta pencarian , terutama berkaitan dengan adanya syarat berlaku satu tahun bagi harta yang wajib dizakatkan.

Sebagian ulama berpendapat bahwa syarat itu berlaku untuk semua jenis harta. Sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa syarat itu tidak berlaku untuk semua jenis harta, terutama untuk jenis harta penghasilan. Karena jika syarat tersebut juga diberlakukan untuk jenis harta penghasilan, maka kewajiban zakat ini akan sulit terlaksana.

- Nisab dan Nilai Zakat Profesi

Menurut Yusuf Al Qardhawy besarnya nisab harta yang wajib di zakatkan dari penghasilan profesi adalah 85 gram emas. Dan nilai zakatnya adalah seperempat puluh (2,5%) sesuai dengan keumuman nash yang mewajibkan zakat uang.

Untuk seseorang yang memperoleh penghasilan tidak teratur seperti dokter, tukang jahit, kontraktor dan sejenisnya maka nisabnya dihitung dengan mengumpulkan seluruh gaji tersebut selama satu kurun waktu tertentu. Dan waktu penyatuan yang dimungkinkan menurut syariat adalah satu tahun. Mengingat zakat idealnya dibayar satu tahun sekali.

Penghitungan nisabnya adalah penghasilan bersih, yaitu penghasilan yang sudah dikurangi dengan kebutuhan biaya hidup terendah atau kebutuhan pokok wajib zakat berikut tanggungannya.

Yusuf Al-Qaradhawy sebagai salah satu ulama yang cukup diakui keilmuannya di bidang fiqh setelah melalui berbagai studi perbandingan hadist dan penelitian yang mendalam terhadap berbagai nash yang berhubungan dengan status zakat berpendapat bahwa harta pencarian seperti gaji pegawai, upah karyawan, pendapatan dokter, insinyur, advokat, penjahit dan sebagainya wajib terkena zakat dan dikeluarkan pada waktu diterima.

Masukkan email kamu untuk berlangganan artikel dari blog ini, jangan lupa dikonfirm melalui emailnya ya

Jangan lupa tinggalkan KOMENTAR ya.

2 komentar:

Unknown said...
reply

jangan lupa komentar ya kawan.. :D

Anonymous said...
reply

sangat bermanfaat

Post a Comment

 
Free Host | lasik eye surgery | accountant website design